Terkadang masa depan yang ada disana Anda tidak tahu dan masih sebuah ketidakpastian, bisa jadi akan banyak resiko-resiko yang harus dihadapi. Salah satu cara yang dapat Anda lakukan yaitu melindungi diri dengan membeli sebuah asuransi.
Namun, di Indonesia memiliki dua prinsip asuransi diantaranya asuransi bersifat syariah dan asuransi yang sifatnya umum. Hanya segelintir orang yang paham dan tahu bahwasanya konsep syariah ialah bebas riba. Meskipun dalam asuransi, ada hal lainnya yang perlu Anda ketahui.
Saat Anda membeli asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi tlo, asuransi jiwa dan lainnya. Dimana Anda tidak semata-mata melindungi diri sendiri dan keluarga dari resiko, namun ada kesempatan juga untuk membantu sesamanya.
Nah, apa saja perbedaan premi asuransi syariah dan umum? Silahkan simak ulasannya berikut ini.
Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi syariah adalah suatu usaha yang digunakan untuk saling membantu dan saling berbagi antara sekelompok ataupun orang dengan cara berinvestasi menggunakan suatu asset ataupun tabarru (hibah murni).
Hal ini yang disampaikan oleh fatwa Dewan Nasional Syariah-Majelis Utama Indonesia No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum dari asuransi syariah.
Perusahaan-perusahaan yang memberikan serta menawarkan layanan asuransi syariah biasanya melakukan pengelolaan berupa dana hibah atau tabbaru’ yang didapatkan dari premi penanggung untuk saling membantu sesame.
Perlu Anda ketahui ada 4 kebutuhan yang menjadi syarat penuh untuk dapat menggunakan dana tabbaru’ tersebut diantaranya pembayaran reasuransi, ujrah (biaya yang harus dibayarkan kepada perusahaan asuransi yang menjadi pengelola dana), santunan asuransi dan surplus underwriting.
Perbedaan Asuransi Asuransi Syariah dan Umum?
Hal yang sangat menonjol dalam membedakan produk asuransi-asuransi berbasis syariah dengan non-syariah ialah lihat dari cara perusahaan dalam mengelola dana preminya.
Apabila asuransi yang syariah umumnya menggunakan konsep sharing risk, sedangkan asuransi non-syariah atau umum memakai konsep transfer risk.
Sharing risk adalah salah satu jenis cara pengelolaan dana asuransi dengan cara islam, dimana semua pesertanya memiliki tujuan untuk sama-sama saling membantu satu sama lainnya.
Melalui tabarru’ maupun premi yang telah diberikan, melalui akad pengalihan serta pengelolaannya yang khusus diberikan kepada perusahaan-perusahaan penyedia jasa asuransi dengan imbalan yang disebut dengan ujrah ini.
Selain dari yang telah diinformasikan di atas, ada juga beberapa perbedaan lainnya diantara asuransi syariah dengan asuransi umum yang wajib Anda ketahui diantaranya:
1. Akad
Di dalam perjanjian atau akan, umumnya dana akan dipercayakan kepada nasabah dari perusahaan dengan bentung saling tanggung menanggung resiko atau ta’awwun.
Selain itu pada asuransi non-syariah (umum) adanya kontrak antar pertanggungan dari pengelola dana asuransi kepada nasabah yang berperan sebagai tertanggung dimana hal ini terjadi adanya.
2. Adanya Surplus Underwriting
Surplus Underwriting merupakan suatu nilai over dari pengelolaan dana, dimana setelah dikurangi dari cadangan teknik, pembayaran santunan serta lain sebagainya yang telah dihitung pada periode tertentu.
Pada system asuransi syariah, apabila memiliki kelebihan dana akan dibagikan kepada para peserta sesuai dengan aturan yang disepakati dalam perjanjian.
Hal ini sangat berbeda dengan asuransi umum yang tak menggunakan konsep ini. Dimana artinya asuransi umum ini, apabila ada keuntungan underwriting akan menjadi hak dari perusahaan tanpa adanya pembagian kepada peserta nasabah.
3. Halal
Salah satu ciri yang paling menonjol dari produk-produk investasi syariah yang membedakan dengan asuransi umum atau konvensional ialah portofolio investasi serta transaksi yang digunakan. Semua transaksi didalam asuransi islami ini wajib bebas dari ketidakjelasan (gharar), suap, riba dan untung-untungan.
4. Kepemilikan Dana
Umumnya asuransi syariah ini dana yang terkumpul bersifat kolektif bersama dan milik bersama. Jika ada salah satu nasabah yang mengalami musibah, maka biasanya peserta lainnya akan ikut membantu dengan memberikan dana tabarru’ yang telah terkumpul.
Sedangkan dalam asuransi konvensional, sangat mengutamakan perusahaan yang melakukan pengelolaan maupun menentukan besaran dana perlindungan kepada siapa saja yang berhak untuk mendapatkannya.
Biasanya perhitungannya tergantung dari besaran premi yang dibayarkan oleh masing-masing peserta nasabah asuransi tersebut.
5. Memiliki Dewan Pengawas
Tak seperti asuransi konvensional, asuransi syariah ini biasanya beroperasi dengan prinsip islami serta memerlukan pengawasan dari dewan khusus untuk memastikan agar dana asuransi tidak dicurangi.
Oleh karena itulah asuransi islam atau syariah ini wajib memiliki dewan pengawas syariah yang mengemban tugasnya sebagai memastikan semua baik itu kegiatan-kegiatan maupun produk asuransi yang ditawarkan dan telah sesuai dengan hukum-hukum islam yang berlaku saar ini.
Nah, itu ulasan mengenai beberapa perbedaan dari asurasni konvesional dan asuransi syariag yang wajib Anda ketahui. Tidak lupa untuk memilih produk asuransi dengan bijak serta sesuai kebutuhan juga kenyamanan Anda.
1 Ulasan untuk Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Umum, Umum
Sebelum beli asuransi wajib tahu tentang perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi umum ini.
Water Blaster Semarang
Umbul Ponggok Klaten
Tempat Wisata di Wonosobo
Umbul Sidomukti